Untuk menghindari kerusakan
lingkungan yang disebabkan oleh exploitasi sumberdaya pada proses pembangunan
berkelanjutan, maka pembangunan dilaksanakan berdasarkan pada sistem analisis
mengenai dampak lingkungan yang disingkat AMDAL.
Berikut ini 4 hal yang tercakup
dalam studi AMDAL.
1. Penyajian informasi lingkungan
(PIL) dan analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk studi bagi kegiatan yang
direncanakan
2. Penyajian evaluasi lingkungan
(PEL) dan studi evaluasi lingkungan (SEL) bagi studi untuk kegiatan yang telah
berjalan
3. Rencana kelola lingkungan (RKL),
studi yang merencanakan pengelolaan dampak kegiatan kepada lingkungannya.
4. Rencana pemantauan lingkungan
(RPL), studi pemantauan pengelolaan lingkungan.
5. Kerangka Acuan (KA), kerangka
acuan yang memberikan dasar arahan pelaksanaan SEL atau AMdal dengan merinci
hal-hal yang perlu dilaksanakan dan bersifat khusus untuk kegiatan yang telah
berjalan atau sedang direncanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar