Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa upaya penanganan terhadap
permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan terhadap permasalahan
pencemaran terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan dan
pengendalian.
Upaya pencegahan adalah mengurangi
sumber dampak lingkungan yang lebih berat. Ada pun penanggulangan atau
pengendaliannya adalah upaya pembuatan standar bahan baku mutu lingkungan,
pengaweasan lingkungan dan penggunaan teknologi dalam upaya mengatasi masalah
pencemaran lingkungan. Secara umum, berikut ini merupakan upaya pencegahan atas
pencemaran lingkungan.
- Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga
tidak mencemari lingkungan
- Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan
permukiman penduduk
- Melakukan pengawasan atas penggunaan beberapa jenis
pestisida, insektisida dan bahan kimia lain yang berpotensi menjadi
penyebab dari pencemaran lingkungan.
- Melakukan penghijauan.
- Memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap
pelaku kegiatan yang mencemari lingkungan
- Melakukan penyuluhan dan pendidikan lingkungan untuk
menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti dan manfaat lingkungan hidup
yang sesungguhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar